Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan:
Bolehkah wanita memanjangkan kukunya?
Jawab:
Memanjangkan kuku bagi wanita ataupun lelaki, ini menyelisihi fitrah yang Allah ciptakan pada manusia[1]. Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah
memberi batasan bagi umatnya untuk tidak membiarkan kuku, kumis, bulu
kemaluan dan bulu ketiak, lebih dari 40 hari. Perintah ini shahih dari
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam[2].
Maka,
tidak boleh memanjangkan kuku. Baik bagi wanita maupun laki-laki.
Bahkan, jangan dibiarkan lebih dari 40 hari (tanpa dipotong).
Catatan kaki:
[1] Karena memotong kuku adalah bagian dari sunnah fitrah. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
الفطرةُ خمسٌ ، أو خمسٌ من الفطرةِ : الختانُ ، والاستحدادُ ، ونتفُ الإبطِ ، وتقليمُ الأظفارِ ، وقصُّ الشاربِ
“Sunnah
fitrah ada lima, atau lima hal yang merupakan fitrah: khitan (sunat),
istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kuku, mencukur kumis, dan
mencabut rambut ketiak.” (HR. Bukhari no.5889, Muslim no.257).
[2] Dari Anas radhiallahu’anhu, bahwa ia berkata:
وقَّت لنا في قص الشارب وقلم الظفر ونتف الإبط وحلق العانة ألا يدع ذلك أكثر من أربعين ليلة
“Kami
diberi tenggat waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencukur
rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, yaitu hendaknya tidak
dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim dalam Kitaabut Thaharah, bab Khishalul Fithrah, no. 258)
0 komentar:
Posting Komentar